BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan, meminta Kapolda Kalsel, Kejati dan Pengadilan agar memikirkan masa depan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, korban kasus pelecehan seksual oknum Polresta Banjarmasin.
“”Kita Meminta kepada Kapolda, Kejati dan pihak Pengadilan untuk memberikan pekerjaan kepada korban,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, usai pertemuan Komisi III dengan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto dan jajaran, Kamis (3/2/2022).
Pertemuan itu juga dihadiri Kejati Kalsel, pihak PN Banjaramsin, Rektor ULM Sutarto Hadi, dan mahasiswi ULM korban perkosaan VDP.
BACA JUGA:
Komunitas Pelangi Banjarbaru Bersikap Terkait Kasus Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi FH ULM
Menurut Khairul Saleh, kunjungan Komisi III DPR RI ke Polda Kalsel spesifik membahas kasus pelecehan seksual kepada mahasiswa ULM oleh oknum Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo,
“Saya mengapresiasi langkah tegas Kapolda Kalsel yang telah memecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oknum anggota Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo sebagai polisi,” ujarnya.

Khairul Saleh mengatakan, hasil pertemuan Komisi III dengan Kapolda Kalsel akan pihakinya sampaikan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung.
“Terkait adanya ketidakpuasan dengan hasil putusan, hal itu juga akan kita sampaikan pada Jaksa Agung dan Mahkamah Agung,” ujar Pangeran Khairul Saleh.







