“Atas kejadian tersebut, korban ER mendapat luka robek pada bagian punggung sepanjang 30 cm,” ungkap Iptu Yonika.
Merasa keberatan korban kemudian membuat laporan ke Polsek Pahandut untuk ditindaklanjuti
Pelaku pun berhasil diamankan di Jalan Trans Kalimantan Pulang Pisau-Palangkaraya, Desa Henda, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Pelaku selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut, bersama dengan barang bukti mandau yang digunakan pelaku.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUH Pidana karena terlah melakukan Penganiayaan dengan Pemberatan (Anirat),” tutup Iptu Yonika Winner.
editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com







