BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Penipuan berkedok arisan online semakin meresahkan masyarakat, baru-baru ini Polsek Kusan Hilir Polres Tanahbumbu mengamankan pelaku seorang perempuan muda.
Perempuan itu terbukti kuat telah melakukan penipuan berkedok arisan online bodong kepada sejumlah korbannya di Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.
Pelakunya bernama Aulia Yulianti Ardani alias Aulia alias Lia (24) warga Jalan UDKP Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanahbumbu.
# Baca Juga :LUNA MAYA Merasa Dihipnotis, Pelaku Mengaku Provider Seluler Tawarkan Bonus, Lalu Minta Transfer, Ternyata Penipuan
# Baca Juga :WASPADA Penipuan Perumahan Berkedok Syariah, MUI Minta Konsumen Hati-hati Meski Berbasis Syariah
# Baca Juga :Waspada Penipuan Online, Perhatikan Lima Ciri ini
# Baca Juga :Tipu Korbannya hingga Rp300 Juta, Pelaku Penipuan d Muara Teweh Digiring ke dalam Sel
Perempuan ini ditangkap unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrimnya, Aipda Donni bersama jajarannya.
Pelaku ditangkap pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 12.30 wita.
Kini pelaku sudah mendekam di Mapolsek untuk proses lebih lanjut setelah sejumlah korbannya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat, Sabtu (6/2/2022) membenarkan penangkapan pelaku dengan modus arisan online itu.
“Ada beberapa korbannya yang melapor karena merasa ditipu oleh pelaku dengan menjual arisan online,” katanya.
Dijelaskan Made, kronologis hingga penangkapan itu berawal pada Minggu (28/11/2021) pukul 11.00 Wita dan Senin (29/11/2021) bertempat di Jalan UDKP Gang Garuda Rt. 6 Kelurahan Kota Pagatan pelaku melakukan penipuan terhadap korban Nor Halimah, dan korban lainnya, Nining.
Kejadian tersebut terjadi bermula ketika korban, Nor Halimah melihat unggahan status WA milik tersangka pada 2 Nopember 2021 pukul 23.35 Wita.










