PESTA Miras Usai Gajian, 9 Orang Tewas Setelah Minum Miras Oplosan, Bagini Pengakuan Pemilik Angkringan

KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara ulahnya meracik dan menjual miras oplosan hingga 9 orang tewas, Prawiraharjo alias Wiwik ditangkap polisi.

Pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada polisi, Wiwik mengaku membeli bahan untuk membuat miras oplosan dari tiga tempat.

# Baca Juga :Maut Merenggut Nyawa Tiga Lelaki Buntok Barsel Kalteng Usai Pesta Miras Oplosan

# Baca Juga :Tiga Pria Tanahbumbu Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Dijemput dan Dicekoki Miras Oplosan

# Baca Juga :7 Orang di Jepara Ini Mati Sia-sia, Gara-garanya Pesta Minuman Keras Oplosan

# Baca Juga :Rutin Garuk Penjual Miras, Ini Harapan Warga kepada Satpol PP Kabupaten Tanahlaut

“Ada yang beli di (Desa) Mambak Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan dari beli di onlineshop,” kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).

Rozi menjelaskan Wiwik ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa barang bukti dan sejumlah saksi.

“Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan,” kata Rozi, Jumat (4/2/2022).

Sembunyikan miras di rumah orangtua

Ia mengatakan polisi telah menyita barang bukti miras yang disembunyikan Wiwik di rumah orangtuanya.

“Ada 4 jeriken ethanol isi lima liter. 1 jeriken ethanol isi 20 liter. 1 jeriken ethanol isi 15 liter,” jelas dia.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukur kadar alkohol.

Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.