BANJARMASIN, kalimantanlive.com – Menyikapi banyaknya siswa di satuan pendidikan, Disdik Banjarmasin kembali menerapkan PTM Terbatas.
Setelah sempat sekitar satu bulan berjalan, aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Banjarmasin yang berlangsung 100 persen resmi akan dikembalikan ke PTM Terbatas, terhitung sejak Senin (7/2/2022).
Pengumuman diterapkannya PTM Terbatas ini disampaikan oleh Disdik Banjarmasin, melalui sebuah Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 800/666-Sekr/Dipendik/2022 Perihal Pelaksanaan PTM Terbatas 50 Persen Tahun Pelajaran 2021/2022.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan PTM Terbatas diambil mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua dan juga SE Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Covid-19 serta untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Banjarmasin.
BACA JUGA: Kreativitas Penjual Kue Cincin di Desa Maringgit HST, Tawarkan Varian Rasa Durian
“Mulai Senin (7/2/2022) sampai batas waktu yang ditentukan kemudian, PTM Terbatas di seluruh satuan pendidikan di kota Banjarmasin dilaksanakan dengan jumlah siswa di kelas maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan durasi waktu maksimal enam jam pelajaran sehari (disesuaikan dejgaj jenjang dan tingkat /kelas siswa),” bunyi point pertama SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Disdik Banjarmasin, Hendro.
Pada point kedua SE yang ditujukan untuk seluruh pengawas TK/SD/SMP dan juga seluruh Kepala TK/SD/SMP negeri maupun swasta ini berbunyi, orangtua/wali peserta didik (siswa,red) diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kemudian pada point ketiga, disebutkan bahwa pelaksanaan protokol kesehatan selama PTM Terbatas harus semakin ditingkatkan dengan pendekatan 5M.
Point berikutnya atau point keempat, tertulis pihak satuan pendidikan agar menghimbau peserta didik membawa bekal dari rumah, tidak saling meminjamkan alat tulis dan segera melaporkan kepada guru apabila merasa sakit.
Sedangkan point kelima tertulis pengawas sekolah agar dapat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan PTM di satuan pendidikan binaannya terutama pada aspek pelaksanaan protokol kesehatan.
Selain karena mengacu pada SE dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 2 Tahun 2022, kebijakan melakukan PTM Terbatas ini kembali dilakukan oleh Disdik Banjarmasin karena memang angka kasus Covid-19 di Banjarmasin kembali mengalami lonjakan.
Tercatat hingga saat ini sudah kembali muncul ratusan kasus aktif, dan bahkan sudah ada puluhan siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Editor: M Khaitami
Sumber: banjarmasinpost.co.id










