KALIMANTANLIVE.COM – Sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Indonesia seringkali membuat publik kecewa karena sanksi hanya tajam ke bawah atau tegas ke level bawah.
Menurut Anggota DPR RI Dedi Mulyadi, penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil.
“Memang sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan banyak membuat pubik kecewa, karena seringkali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” kata Dedi Mulyadi mengutip Antara, Senin (7/2).
# Baca Juga :UPDATE Covid-19, Keterisian RS Isolasi di Indonesia Tembus 25 Persen, ICU 12 Persen
# Baca Juga :Konser Musik Disaksikan 3.000 Orang di Makassar, Penonton Lempari Satgas Covid-19
# Baca Juga :Disdikbud Tanahlaut Sebut Aktivitas PTM Bakal Dibatasi Terkait Meningkatnya Angka Covid-19
# Baca Juga :Disdik Banjarmasin Kembali Terapkan PTM Terbatas Mulai Senin Besok, Banyak Siswa Terpapar Covid-19
Di tengah meningkatnya kasus COVID-19 di berbagai daerah itu menimbulkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.
Kasus pelanggaran prokes pertama adalah acara konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan yang memicu keramaian penonton di destinasi wisata Taman Anggur Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang pada Minggu 30 Januari 2022.
Di Kota Bandung terjadi kerumunan Mal Festival Citylink pada saat perayaan Imlek 1 Februari 2022. Dalam rekaman video yang viral tampak mal sangat dipenuhi pengunjung yang menonton pertunjukan barongsai.
Melihat dua contoh pelanggaran prokes itu, Dedi melihat ada dua penindakan yang sangat berbeda.
Menurutnya petugas lebih tegas saat menindak Taman Kukulu dibanding Mal Citylink.
Padahal dari sejumlah video yang beredar terlihat jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar.







