Gubernur Sahbirin Serahkan Sertifikat Pemeringkatan 14 Koperasi Tahun 2021, Syariah Ar Rahman Raih AAA

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gustafa Yandi mengapresiasi atas raihan sertifikat sejumlah pemeringkatan oleh delapan koperasi primer dan sekunder.

Penyerahan sertifikat pemeringkatan Koperasi diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai apel gabungan awal bulan di lapangan Setda Prov Kalsel, Banjarbaru, Senin (7/2/2022).

Pemberian sertifikat berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/086/KUM/2022 Tentang Penetapan Hasil Pemeringkatan Koperasi Tahun 2021.

BACA JUGA :
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Lantik Fachrudin sebagai Direktur Bisnis Bank Kalsel

BACA JUGA :
Gubernur dan Sekda Resmikan SIFORETSKA, Inovasi Dishut Kalsel Sajikan Data Potensi Sumber Daya Hutan

BACA JUGA:
Gubernur Sahbirin Noor dan 6 Kepala Daerah di Kalsel Teken MoU Percepat Pemulihan LH Cegah Banjir

Hasil pemeringkatan koperasi terdapat empat klasifikasi, AAA: Sangat Berkualitas, AAB: Berkualitas, ABB: Cukup Berkualitas, dan BBB: Tidak Berkualitas.

“Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada koperasi yang mendapatkan sertifikat pemeringkatan koperasi oleh Gubernur Kalsel, tentunya yang meraih klasifikasi AAA dan AAB,” ujar Yandi.

Adapun dasar hukum pemeringkatan koperasi tersebut yakni Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor: 21 Tahun 2015 Tentang Pemeringkatan Koperasi.

Pemeringkatan sendirian dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalsel Bekerja sama dengan Lembaga Independen Pemeringkat Koperasi, LP2UKM Banjarmasin sebagai Lembaga yang mendapat lisensi dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk melaksanakan Pemeringkatan Koperasi.

“Koperasi yang mendapat AAA agar bisa terus dipertahankan, sedangkan yang dapat AAB agar bisa meningkatkan menjadi AAA, ini momen yang tepat untuk melakukan digitalisasi koperasinya sehingga betul-betul bisa menjadi koperasi yang moderen,” lanjutnya.