Ikuti Arahan Jokowi Terkait Covid-19, Wali Kota Banjarbaru Langsung Gelar Rapat Bersama Forkopimda

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin bersama Forkopimda bersinergi untuk penanganan Covid-19.

Salah satunya sudah dikeluarkan Instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru nomor : 180/2/KUM/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penerapan PPKM Level 2 Periode 1 Februari – 14 Februaru 2022.

Selain menerapkan PPKM Level 2, tentunya percepatan pelaksanaan vaksinasi harus terus dilaksanakan karena ini merupakan salah satu solusi terbaik untuk menekan lonjakan covid-19.

BACA JUGA:
Wali Kota Aditya Mufti Ariffin Apresiasi Dukungan Kemenag Banjarbaru Sukseskan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

“Protokol Kesehatan pun juga harus terus dijaga dan harus terus diawasi pelaksanaannya,” kata Aditya Mufti Ariffin.

Dengan penerapan PPKM level 2 ini di Kota Banjarbaru tentu ada pertentangan dari berbagai pihak, namun dengan niat untuk melindungi masyarakat banyak, maka Langkah ini harus diambil oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.

“diingatkan lagi, kemaren karena landai, banyak yang abai protokol Kesehatan dan banyak juga acara yang tanpa izin, menganggap sudah tidak ada lagi covid-19 di Kota Banjarbaru,” ujar Aditya.

Dia meminta rumah sakit bersiap jikalau terjadi lonjakan kasus Covid-19. Untuk data kasus Covid-19 sampai hari ini di Kota Banjarbaru terdapat 135 Kasus, yang sembuh ada 11 Orang dan yang meninggal ada 2 orang.(MedCenBJB)

Kalimantanlive.com/eep
Editor : Elpian