Lantas obat apa saja yang didapat pasien isoman?
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Pemerintah menyiapkan 2 paket obat untuk pasien isoman Covid-19. Paket obat ini disiapkan lewat layanan telemedisin.
Meski begitu, Nadia menegaskan hanya pasien kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis. Ia memaparkan kategori pasien layak isoman.
”Sasaran layanan telemedisin isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, Diperiksa di wilayah Jabodetabek, Berdomisili di Jabodetabek,” ujar Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes, Selasa (25/1/2022).
Dua paket obat yang disiapkan Pemerintah yaitu Paket A bagi pasien tanpa gejala atau OTG, dan Paket B untuk pasien dengan gejala ringan.
Berikut rinciannya:
Paket A
Multivitamin C, B, E, Zinc untuk semua umur dengan dosis 10 hari (1×1 tablet)
Paket B
Paket B diberikan untuk pasien isoman dengan usia di atas 18 tahun. Obat yang diberikan terdiri dari:
Multivitamin C, B, E, Zinc (dosis: 1X1 tablet, jumlah 10 tablet)
Favipiravir 200 mg (jumlah: 40 kaplet)
Atau:
Molnupiravir 200 mg (Dosis: 2 X 4 tablet, Jumlah 40 tablet)
Paracetamol 500 mg (Dosis: jika perlu, jumlah : 10 tablet)







