Maksud Hati Mau Nongkrong Santai di Warung Malam, Pria Gambut Malah Diciduk Polisi, Ini Kesalahannya

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Saat tengah asik nongkrong di warung malam di Jalan Trikora, Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan seorang pria muda diamankan pihak berwajib.

Nasib apes ini dialami S alias Bulau (39), warga Jalan A Yani Km 12.6, Handil Negara, Gambut, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Balau diamankan dikarenakan kedapatan menyimpan dan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik tanpa izin.

# Baca Juga :Jalankan Arisan Online Bodong, Aulina Ditangkap Polisi Kabupaten Tanbu, Korban Alami Kerugian Sebesar Ini

# Baca Juga :Guru Ngaji di Kotim Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Terungkap dari Pesan Singkat di HP

# Baca Juga :INGIN Edy Mulyadi Ditangkap, Masyarakat Adat Dayak Datangi DPRD Kukar: Minta Dihukum Secara Adat!

# Baca Juga :INGIN Edy Mulyadi Ditangkap, Masyarakat Adat Dayak Datangi DPRD Kukar: Minta Dihukum Secara Adat!

“Saat petugas Polsek Liang Anggang tengah melaksanakan Patroli UKL nampak terlihat gelagat mencurigakan dari yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (07/02/2022).

Petugas melihat Bulau mengambil sesuatu dari pinggang dan kemudian meletakkannya di bawah meja.

Namun, petugas langsung memeriksa dan menemukan senjata tajam dengan panjang sekitar 20 cm lengkap dengan kumpangnya.
Lantas dengan temuan tersebut, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan ke Polsek Liang Anggang.

Dengan kedapatan telah membawa senjata tajam tanpa izin, Bulau pun dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com