JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Berdasarkan data laporan harian terkini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 6 Februari 2022. Dari 73.209 tempat tidur isolasi Covid-19 di 34 provinsi yang tersedia, 17.995 di antaranya telah terpakai.
Hal itu membuat tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) ruangan isolasi untuk perawatan pasien terpapar virus corona (Covid-19) gejala ringan-sedang di Indonesia sudah mencapai 25 persen.
# Baca Juga :UPDATE Covid-19 5 Februari 2022: Tambah 33.729 Kasus Baru, Total 4.480.423 Positif
# Baca Juga :UPDATE Varian Omicron: Tsunami Covid-19 Lagi di AS dan India, Kasus Aktif DKI Jadi 908, 661
# Baca Juga :Konser Musik Disaksikan 3.000 Orang di Makassar, Penonton Lempari Satgas Covid-19
# Baca Juga :UPDATE Covid-19 5 Februari 2022: Tambah 33.729 Kasus Baru, Total 4.480.423 Positif
Sementara keterisian ruangan Intensive Care Unit (ICU) untuk perawatan pasien Covid-19 gejala berat hingga kritis sudah mencapai 12 persen atau dapat dikatakan, dari 8.026 tempat tidur di ruangan ICU yang tersedia, 971 di antaranya telah terpakai.
Dalam hal keterisian rumah sakit, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan ambang batas aman untuk BOR rumah sakit rujukan pasien terpapar Covid-19 yakni sebesar 60 persen.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML), Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut seiring dengan naiknya keterisian tempat tidur perawatan pasien Covid-19 terutama imbas varian Omicron. Kemenkes resmi memberikan lampu hijau dan mendorong isolasi mandiri (isoman) bagi pasien terpapar Covid-19 di Indonesia.
“Penambahan angka konfirmasi harian memang cenderung tinggi. Namun masyarakat tidak perlu terpaku pada jumlah tersebut dan jangan panik karena sebagian besar gejala yang ditunjukkan oleh pasien adalah gejala ringan atau tidak bergejala sama sekali dan lama masa perawatan juga lebih sebentar jika dibandingkan dengan kasus varian lainnya,” kata Nadia dikutip dari situs resmi Kemenkes, Senin (7/2).
Pasien konfirmasi Covid-19 Omicron maupun varian lainnya dengan kondisi klinis tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isoman apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Dalam syarat klinis ditentukan, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.










