BUNTUT Pengusiran Paksa Susi Air dari Hanggar Malinau, Pemkab Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pesawat perintis PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) diusir paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (2/2/2022).

Pengusiran itu diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, tampak pemindahan paksa itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI itu pun kemudian menuliskan responsnya lewat akun Twitter atas kejadian tersebut.

# Baca Juga :BENANG Kusut Kasus Pengusiran Pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, Susi Pudjiastuti Vs Wempi W Mawa

# Baca Juga :Pengusiran Pesawat Susi Air, Kuasa Hukum Susi Air: Hanggar Disewakan ke Pihak yang Tak Melayani Penerbangan Perintis

# Baca Juga :Video Viral, Pesawat Susi Air Diusir Paksa dari Hanggar di Malinau Kaltara, Ini Kata Susi Pudjiastuti

# Baca Juga :Diberhentikan dengan Tidak Hormat sebagai Anggota Polri karena Tindakan Asusila, Bayu Tamtomo Minta Perbuatannya Jangan Ditiru

“Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” tulisnya.

Tidak tinggal diam atas aksi pengusiran secara paksa itu, pihak Susi Air pun kini mengajukan somasi ke Pemerintah Kabupaten Malinau.

Dugaan penyebab

Dijelaskan tim kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, bahwa pesawat itu dikeluarkan secara paksa karena masa sewa Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, habis pada 31 Desember 2021.

Padahal, lanjut Donal, manajemen Susi Air sudah mengajukan perpanjangan masa sewa hanggar sejak November 2021.

Akan tetapi, permintaan itu ditolak dan hanggar itu malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.

“Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD,” jelasnya.