Menurut dia, hanggar tersebut telah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun oleh Susi Air untuk melakukan penerbangan perintis di Kalimantan Utara.
Lebih lanjut, pihak manajemen Susi Air, menurutnya, sudah mengajukan untuk memindahkan barang-barangnya dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dalam waktu tiga bulan.
Dugaan tak bayar sewa dibantah
Merespons kasus pengusiran pesawat Susi Air milik Susi Pudjiastuti itu, Kabid Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dishub Kaltara Andi Nasuha, mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air.
Adapun informasi yang didapatkan oleh Dishub Kaltara, maskapai Susi Air belum menyelesaikan tunggakan pembayaran terkait hanggar. Namun, pihaknya belum mau berkomentar terkait masalah tersebut.
“Jadi informasinya mereka ada yang tidak bayar menunggak atau bagaimana, dan ada maskapai lain yang dapat, jadi itu murni bisnis. Mungkin ada surat menyurat bagaimana yang tidak diindahkan atau bagaimana, tapi dicoba konfrimasi ke Malinau karena hanggar ini miliknya Pemkab Malinau,” tutur Andi.
Terkait tudingan ini, pihak kuasa hukum Susi Air membantah adanya kabar pesawat perintis milik Susi Pudjiastuti tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau.
“Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar. Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau,” kata Donal.
Diklaim tak semena-mena
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned, menegaskan tindakan tersebut tidak dilakukan secara semena-mena.
Kristian sendiri merupakan orang yang memimpin eksekusi pengusiran itu.







