“Kejadiannya tadi pagi (Rabu), tapi bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti,” ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Rabu (2/2022) sore.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik mengatakan, pemindahan pesawat Susi Air dari hangar itu berdasarkan perintah dari atasannya.
Namun, Kamran tidak menyebutkan secara jelas siapa atasan itu. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya sudah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum mengeluarkan pesawat itu.
“Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri,” ujar Kamran.
Ajukan somasi
Menanggapi tindakan tersebut, pihak Susi Air mengajukan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus secara tertulis dan virtual pada Senin (7/2/2022).
Ia secara khusus meminta kedua pihak itu untuk memenuhi tuntutan dalam somasi mereka dalam waktu 3 hari.
Donal Fariz, selaku kuasa hukum, menjelaskan isi somasi menuntut dua hal, yakni permohonan maaf secara terulis dan uang ganti rugi senilai Rp 8,9 miliar.
“Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang,” kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Ia menjelaskan, permintaan maaf secara tertulis diperlukan karena tindakan pengusiran paksa terhadap pesawat itu dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, ia menuliskan sejumlah aturan undang-undang yang dilanggar Pemkab Malinau.
Pertama, tindakan Pemkab Malinau mengerahkan perangkat Satpol PP untuk mengusir paksa bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.










