Covid-19 Meningkat, Gubernur Sahbirin Perintahkan Pemeriksaan di Setiap Pintu Masuk Kalsel

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor bergerak cepat memerintahkan screening dan pemeriksaan di setiap pintu masuk Kalsel untuk mengantisipasi melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kalsel.

Pengetatan pengawasan di pintu setiap masuk Kalsel merupakan salah satu interuksi Gubernur Kalsel dalam surat edaran bernomor 443.33/612/Dinkes/2022 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota se-Kalsel dalam menyikapi lonjakan kasus positif Covid -19 dalam dua pekan terakhir.

“Melakukan screening dan pemeriksaan terhadap di tiap pintu masuk Kalsel seperti bandara, pelabuhan dan perbatasan darat antar provinsi, serta kegiatan berpotensi kerumunan,” katanya, Senin (7/2/2022).

BACA JUGA :
Gubernur Kalsel Sahbirin Launching Tiga Inovasi Kabupaten Banjar, Ini Harapan Bupati Saidi Mansyur

BACA JUGA :
Disdik Banjarmasin Kembali Terapkan PTM Terbatas Mulai Senin Besok, Banyak Siswa Terpapar Covid-19

BACA JUGA :
Disdikbud Tanahlaut Sebut Aktivitas PTM Bakal Dibatasi Terkait Meningkatnya Angka Covid-19

Selain pemeriksaan di setiap pintu masuk, ada beberapa poin penting yang termaktub pada surat edaran yang dikeluarkan tanggal 3 Februari 2022 itu, yakni melakukan pengawasan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dan prokos pencegahan Covid-19 secara ketat di tempat, kegiatan masyarakat, pusat perbelajaan, pariwisata, fasilitas umum, tempat ibadah dan even kegiatan masyarakat

Gubernur Kalsel Sahbirin juga menginstruksikan agar meningkatkan fungsi tracer, baik di jajaran Dinas Kesehatan, TNI dan Polri dengan melakukan pelacakan terhadap kasus konfirmasi minimal 80% dan minimal 15 orang konhtak erat dari setiap satu kasus konfirmasi.

Selanjutnya, tiap kasus konfirmasi yang ditemukan, harus dilakukan isolasi sesuai gejala dan dilakukan pengawasan oleh petugas fasilitas kesehatan (faskes) setempat.

Selain itu, menyiapkan dan mengaktifkan kembali isolasi terpusat di wilayah masing-masing.

“Melakukan rujukan kasus konfirmasi gejala sedang dan berat/kritis ke faskes rujukan Covid-19, sedangkan gejala ringan dan atau tidak bergejala dirawat di isolasi terpusat atau isolasi mandiri di rumah dalam pengawasan petugas faskes setempat,” ujar Sahbirin.