Dari informasi yang dihimpun TribunPadang.com, buku tersebut berjudul Indahnya Keberagaman Negriku yang diterbitkan oleh CV. Arya Duta sebagai pembelajaran tematik 7.
Selanjutnya Pemkab Sijunjung akan menyurati LKAAM dan MUI Sumbar untuk langkah selanjutnya.
Selain itu, diketahui juga beredar di daerah Sumbar lainnya seperti Solok dan Dharmasraya.
Sementara ketua MUI Sijunjung, Syukri Rahmat menyampaikan perlu ada tindak lanjut dari kejadian tersebut, karena suku Minangkabau menganut falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah yang mengartikan Minangkabau tidak bisa terlepas dari Islam.
“Seandainya dalam buku itu dicontohkan Kristin yang beragama Katolik dari Sumbar, atau sekedar nama saja tidak ada masalah. Tapi ini disebut dari suku Minangkabau,” tuturnya.
“Buku ibarat obat, bagaimana kalau anak generasi kita salah minum obat? Tentu fatal akibatnya. Perlu ada langkah untuk ini termasuk meminta petunjuk kepada LKAAM dan MUI Sumbar. Apa langkah yang akan diambil nantinya, apakah direvisi dan sebagainya,” sambungnya.
Selain itu masyarakat meminta agar peredaran buku tersebut ditarik, karena memberikan contoh dan perumpamaan yang tidak sesuai dengan karakter daerah Minangkabau.
editor : NMD
sumber : www.tribunnews.com







