Naik Rp 6.000 Harga Emas Antam Dipatok Rp 943.000 Per Gram, Simak Rincian Lengkapnya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada hari ini, Selasa (8/2/2022) naik Rp 6.000 per gram.

Dengan kenaikan harga itu, harga emas Antam hari ini menjadi sebesar Rp 943.000 per gram dari hari sebelumnya Rp 937.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, lonjakan itu diikuti pula pada harga buyback yang naik Rp 7.000 per gram.

Harga buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Harga buyback emas batangan Antam hari ini menjadi sebesar Rp 845.000 per gram dari sebelumnya sebesar Rp 838.000 per gram.

# Baca Juga :STAGNAN, Harga Emas Antam Hari Ini 7 Februari 2022, Bertahan di Angka 972.000 Per Gram

# Baca Juga :NAIK Rp 1.000 Harga Emas Antam 4 Februari 2022 Jadi Rp 970.000 per Gram, Emas UBS Dijual Segini

# Baca Juga :HARI Ini Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Rp 1.000 Jadi Rp 969.000 per Gram, Ini Daftar Emas UBS

# Baca Juga :Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, 2 Gram Dibanderol Rp 1.873.000, Ini Rinciannya

Namun, perlu diketahui pergerakan harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Artinya, harganya bisa saja berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Adapun harga yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.