TANGERANG, KALIMANTANLIVE.COM – Kacaunya pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang terungkap.
Seorang narapidana mengaku dimintai duit sebesar Rp 5.000 per minggu untuk bisa tidur di aula Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
Dugaan praktik jual beli kamar tahanan itu terungkap dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (8/2/2022).
# Baca Juga :PENGAKUAN Narapidana Lapas Cipinang Bayar Rp 30.000 Seminggu agar Bisa Tidur Beralaskan Kardus, Kalapas Membantah
# Baca Juga :Penyelundupan Narkoba ke Lapas di Sumatera Barat dengan Modus Dilempar dari Luar
# Baca Juga :Beredar Video Detik-detik 41 Narapidana Terpanggang di Dalam Sel Lapas Tangerang, 73 Napi Luka Bakar
# Baca Juga :VIRAL Gara-gara Miliki Payudara Besar, Peserta Ini Gagal Seleksi CPNS, BKN Sebut Alasan Kebugaran
Seorang narapidana yang mengungkapkan biaya Rp 5.000 untuk tidur di aula itu merupakan salah satu saksi yang memberikan kesaksian.
Narapidana itu bernama Ryan Santoso. Dia memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Kelas I Tangerang.
Pungutan Rp 5.000 itu bermula saat majelis hakim menanyakan proses Ryan dapat mendekam di aula Blok C2.
Ryan menjawab, dia ditempatkan di aula bukan atas keinginannya.
“Kenapa enggak di kamar?” tanya majelis hakim saat sidang.
“Itu enggak bisa, Pak, sudah ada penghuninya juga,” jawab Ryan.
“Yang di kamar prosesnya gimana?” tanya majelis hakim.
“Ya masuk kamar bayar juga, orang lama,” kata Ryan.
“Orang-orang masuk ke aula?” majelis hakim kembali bertanya.







