TARAKAN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pelaku kejahatan berinisial AJ dengan kasus pencurian Sepeda Motor dan kompresor kabur dari tahanan Polsek Tarakan Barat, Jumat (4/2/2022).
Kaburnya tahanan ini ketika mau rilis dan pelaku AJ akan ditampilkan, AJ ternyata sudah kabur usai dikeluarkan dari ruang tahanan Polsek Tarakan Barat.
“Di awal kooperatif. Kita gak tahu yang bersangkutan berusaha kabur. Padahal kita lakukan protap sebelum keluar sel yang bersangkutan kami borgol,” jelas Iptu Angestri.
# Baca Juga :Pencuri Motor Ditangkap di Jalan Bromo Palangkaraya, Polisi Sita Kunci T dan Suzuki Satria
# Baca Juga :Pencurian Data Masih Jadi Ancaman Siber di 2022, Pakar Sebut ini
# Baca Juga :Pencurian Bergaya Flash Mob Lagi Marak di AS, Maling Ramai-ramai Jarah Toko Barang Mewah
# Baca Juga :Spesialis Pencuri Burung Mahal di Banjarmasin Dibekuk Polisi, Seekor Dijual hingga Rp20 Juta
AJ berhasil kabur sekitar 20 meter dari Polsek Tarakan Barat dalam kondisi tangan terborgol. Apesnya langsung diciduk petugas.
“Jadi tangan diborgol mungkin karena inisiatif dekat jalan, berusaha kabur. Alhamdulillah sekitar 20 meter kabur kita berhasil amankan,” bebernya.
Lakukan Kejahatan 3 Lokasi
Sebelumnya, pria berinisial AJ pelaku pencurian sepeda motor dan kompresor, dibekuk anggota Polsek Tarakan Barat.
AJ diamankan setelah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda, dan terakhir diamankan karena terekam CCTV melakukan pencurian kompresor di Gang Nipah Kelurahan Karang Anyar, (28/1/2022) lalu.
Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri Budi Reswanto.
Saat ini terus berkoodinasi dengan Polres Tarakan, Polsek jajaran dan juga ditangani KSKP Tarakan, untuk proses penyidikan pencurian kendaraan bermotor.
Dugaan TKP lainnya, saat ini masih didalami pihaknya dan terus berkoordinasi dengan Polres Tarakan dan ada beberapa TKP pencurian.
“Kemarin Polres juga berhasil mengungkap dan kemarin alhamdulillah dari hasil pengembangan ini mengarah terhadap penanganan perkara di KSKP,” urai Iptu Angestri.
Dari ketiga BB saat diamankan masih dalam penguasaan pelaku dan belum sempat dijual.
Dari pengakuan pelaku AJ, dua unit Sepeda Motor sudah dimodifitasi sebagaian bodinya
“Jadi belum sempat dijual. Lokasi disimpan di kediamannya di Kampung Satu,” urainya.
Pengakuan pelaku AJ dalam melancarkan aksinya, tidak ada target khusus.
“Hanya ketika melihat barang berharga yang mungkin pemiliknya lengah, pelaku ini inisiatif mengambil,” lanjut Iptu Angestri.
Selama pemeriksaan lanjutnya, hingga proses penyidikan, yang bersangkutan kooperatif.
Mengaku Baru Pertama
Pelaku AJ juga menurut pengakuannya, baru kali ini melakukan aksinya dan belum pernah ditahan atau bukan residivis.
“Adapun pelaku AJ dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya.
Sebelumnya, keberadaan AJ berhasil dilacak sehari pasca melakukan pencurian terakhirnya Jumat (28/1/2022) lalu sekitar pukul 20.30 WITA.
Rangkaian kejadian di TKP di antaranya di Jalan Gajah mada RT 4 Kelurahan Karang Anyar Pantai terjadi pada November dengan BB yang diamankan yakni satu unit Sepeda Motor merek EN125 (Thunder) bernopol KU 3501 GL.
Selanjutnya, 14 Januari 2022, sekitar pukul 14.10 WITA, lokasi TKP tempat AJ melakukan aksinya yakni di Jalan Slamet Riyadi RT 7 Kelurahan Karang Anyar.
“Lokasinya di Toko SR Baru, satu unit jenis sepeda motor merek Kawasaki Ninja R berwarna hitam bernopol KT 2789 FG dicuri oleh yang bersangkutan.
TKP ketiga yakni berhasil menggasak 1 unit kompresor merek Shark berwarna oranye, dengan lokasi TKP di Jalan Nipah RT 27 Kelurahan Karang Anyar.
editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com










