“Ya, sudah diamankan oleh Unit Buser dan kita lakukan proses hukum. UD dikenakan Pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP serta menunggu putusan pengadilan,” Ungkap Kapolsek.
Dirinya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada dalam memarkir sepeda motor.
Gunakanlah kunci pengaman tambahan, serta jangan lupa mengunci stang.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







