JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat telah menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah.
Namun, Polda Metro Jaya menetapkan kader PSI Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa Fatimah yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma.
# Baca Juga :TERUNGKAP Wanita yang Tewas Bersama Anak Gubernur Kaltara Adalah Fatimah Anggota PSI Banjarmasin
# Baca Juga :AKP Novandi yang Juga Anak Gubernur Kaltara Tewas saat Mobilnya Terbakar di Jakpus, Polisi: Ketahuan berkat Data Gigi
# Baca Juga :FAKTA Kecelakaan Maut di Banjarbaru, Pick Up vs Avanza 2 Tewas, Kapolres: Sulit Mengeluarkan Korban yang Terjepit
# Baca Juga :TRAGEDI Maut di Bukit Bego Imogiri Bantul, Kecelakaan Bus 13 Orang Tewas, Warga Dengar Suara Gemuruh dan Ledakan
Hal itu terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut,” ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
“Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya,” ungkap Sambodo.
Kasus ditutup
Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.
“Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia,” ujar Sambodo, Rabu (9/2/2022).
Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).









