Politisi Partai Geridra berharap dengan adanya diskusi tersebut Kalsel juga mampu menekan pernikahan anak usia dini.
“Mudah-mudahan dengan sinergi yang baik, kita juga bisa mengikuti langkah-langkah Provinsi Yogyakarta dalam menekan angka pernikahan usia dini di Kalimantan Selatan,” katanya.
BACA JUGA:
Beratkan Orangtua Murid, Komisi IV DPRD Kalsel Protes Tes Antigen bagi Pelajar Jelang PTM
Sekretaris DP3AP2 Provinsi DIY Carolina Radiastuty memaparkan untuk mengurangi kasus perkawinan usia anak, bersama Pemprov Yogyakarta melakukan sosialisasi dengan menekankan pada pendewasaan usia perkawinan (PUP).
Dia mengatakan perkawinan usia anak berdampak pada aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, spikologis, kependudukan dan kesetaraan gender.
Pihaknya berupaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
“Pada batasan usia ini dianggap sudan siap menghadapi kehidupan keluarga dipandang dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional,” katanya.







