MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – RHR (30), seorang janda di Barito Utara (Barut), Kalteng ini ditangkap anggota Polres Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
Ditangkapnya janda muda ini karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi menangkap RHR usai menggeledah rumahnya di Jalan Pararawen, RT 35 A, RW 007, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (9/2/2022) kemarin.
# Baca Juga :Kedapatan Simpan Narkotika Jenis Sabu, Wakar di Banjarbaru Diciduk di Pangkalan Ojek
# Baca Juga :Berita foto : Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti 3,69 Ons Sabu dan 271 Butir Ektasi di Banjarmasin
# Baca Juga :Polda Kalsel Blender 3,69 Ons Sabu dan 271 Pil Ekstasi di Depan Puluhan Tersangka di Banjarmasin
# Baca Juga :Warga Banjarmasin Diringkus di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kapuas, Miliki Sabu 5,02 Gram
Saat penggeledahan pada malam sekira pukul 20.30 WIB itu, anggota Polres Barut menemukan 4,7 gram sabu.
Sabu itu ditemukan dalam dompet yang disembunyikan di belakang lemari sepatu. Di situ, sabu tersebut terbungkus dalam 4 plastik klip.
Selain mengamankan sabu tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu alat hisap sabu, sendok takar sabu, dan iPhone 12 pro warna biru muda.
Saat penggeledahan itu, disaksikan oleh Ketua RT setempat, Miftahudin Noor.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH menerangkan, penangkap RHR berawal dari laporan warga.
Disebutkan bahwa Tika, begitu tersangka kerap disapa, sering melakukan transaksi narkoba.
“Aparat bergerak mengamankan dan melakukan penggeledahan kepada tersangka,” kata Slameto, Kamis (10/2).
Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka diancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
editor : NMD
sumber : apahabar.com







