Akibat ulah pelaku ini membuat korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, membenarkan personel gabungan Polres Tabalong dan Polsek jajaran berhasil menangkap, SP alias Anto diduga pelaku curanmor.
“SP dan barang bukti 1 unit Sepeda Motor dua merek Yamaha R15 dengan nomor polisi KH 6323 KL warna abu-abu sudah dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Jumat (11/2/2022).
editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com







