TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan zenith di Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Dua pelaku yang diduga terlibat dalan kasus narkoba ini diamankan petugas Satresbarkoba Polres Tabalong di dua lokasi berbeda.
Pelaku yang diamankan, MF alias Ozan alias Amut (30), warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
# Baca Juga :Kedapatan Simpan Narkotika Jenis Sabu, Wakar di Banjarbaru Diciduk di Pangkalan Ojek
# Baca Juga :Berita foto : Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti 3,69 Ons Sabu dan 271 Butir Ektasi di Banjarmasin
# Baca Juga :Polda Kalsel Blender 3,69 Ons Sabu dan 271 Pil Ekstasi di Depan Puluhan Tersangka di Banjarmasin
# Baca Juga :Warga Banjarmasin Diringkus di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kapuas, Miliki Sabu 5,02 Gram
Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang ada Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sedangkan pelaku kedua, MZR (24), warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel, yang diamankankan di kediamannya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, Jumat (11/2/2022), membenarkan, telah mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu.
“Satresnarkoba Polres Tabalong, Senin (7/2/2022) dipimpin Iptu Sutargo Kasat Resnarkoba Polres Tabalong melakukan penangkapan keduanya di dua tempat berbeda,” katanya.
Bermula, Senin (7/2/2022) pagi, dengan diamankannya pelaku, MF alias Ozan alias Amut (30), warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, di sebuah rumah kontrakan di Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Dalam penagkapan MF, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.







