Uang diduga hasil penjualan sabu Rp 544 ribu, 1 buah bong dari botol bekas air mineral warna bening, 2 buah sedotan warna putih, 1 buah kotak bekas rokok dan 2 buah Hp Android berbagai macam merek.
Pipet kaca berisikan gumpalan bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu ditemukan diselipkan di dinding toilet dan barang bukti lainnya didapat di kamar MF.
Usai ditangkap, pelaku MF mengakui sabu-sabu miliknya ini didapat dengan cara membeli dari pelaku, MZR.
MF pun juga mengakui telah menjual sabu-sabunya dan sisa uang penjualan sabu sebesar Rp 544 ribu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangkan kasus mencari keberadaan pelaku, MZR, di kediamannya di Simpung Layung dan berhasil menangkap MZR yang sedang berada di rumah sekitar pukul 09.00 wita.
Saat ditangkap, pelaku MZR sedang memegang 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan satu yang dibungkus tisu warna putih.
Kemudian dari penggeledahan rumah yang disaksikan aparat desa setempat ditemukan 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Pengakuan MZR, sabu-sabu miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang berada di Lapas Banjarmasin.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari penangkapan, MZR, 10 paket plastik klip warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8,53 gram, terdiri dari 2,31 gram, 4,78 gram, 0,13 gram, 0,13 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,11 gram, 0,79 gram, 0,05 gram dan 0,05 gram;
Barang bukti lainnya, 1 plastik klip warna bening yang berisi obat tablet warna putih jenis zenith carnophen jumlah 10 butir.
1 plastik klip warna bening yang berisi obat tablet warna putih jenis zenith carnophen jumlah 9 ½ butir.
1 plastik klip warna bening yang berisi obat tablet warna putih jenis zenith carnophen jumlah 6 butir.
1 bungkusan bekas warna hitam, 1 buah sekop dari plastik sedotan warna bening, 1 plastik klip besar warna bening, 2 pak plastik klip warna bening, 1 buah masker bekas warna hitam, 1 kaleng tabungan bekas, uang tunai Rp 400 rib, 1 buah Hp android, 1 buah gitar dan 1 lembar tisu bekas warna putih.
“Mereka inisial MF dan MZR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong, dimana perkaranya masih dalam proses penyidikan,” kata Iptu Mujiono.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







