MAU Ikut Pendidikan Profesi Guru PPG 2022 Kemendikbud? Ini Syarat dan Cara Daftar

  1. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman PPG Kemendikbud menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

  2. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S1-D4 yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

Syarat peserta PPG Dalam Jabatan 2022

  1. Guru di lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kemendikbud Ristek.

  3. Memiliki NUPTK.

  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

  8. Sehat jasmani dan rohani.

  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).

  10. Berkelakuan baik.

Syarat administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

  2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).