- Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman PPG Kemendikbud menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
-
Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S1-D4 yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
Syarat peserta PPG Dalam Jabatan 2022
- Guru di lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
-
Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kemendikbud Ristek.
-
Memiliki NUPTK.
-
Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
-
Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
-
Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
-
Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
-
Sehat jasmani dan rohani.
-
Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).
-
Berkelakuan baik.
Syarat administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
-
Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).







