- Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
- Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
-
Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).
Cara daftar PPG 2022
Calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat melihat perkembangan terkait pembukaan dan jadwal pendaftaran PPG melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
editor : NMD
sumber : kompas.com







