Pelaku ES ternyata juga merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama pada tahun 2020.
ES ditahan di Rutan Polres Tabalong dan perkaranya masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tabalong.
“ES kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







