RENCANA Menikah Berantakan, Gadis di Jambi Ketahuan Hamil 7 Bulan karena Dirudapaksa Kakek dan Ayahnya

“Dan ketika ibu korban menanyakan ke anaknya bahwa korban mengakui sudah dilakukakan pencabulan oleh ayah tirinya dan kakek kandungnya,” ujar AKBP Fitria Mega, Kamis (10/2/2022).

Dikatakannya, untuk saat ini masih dua orang pelaku yang diamankan dalam tahap pengembangan apakah ada lagi pelaku lain yang akan dijadikan tersangka.

“Menurut keterangan dari korban, pelaku mengancam korban jika tidak melakukan hubungan akan ditampar,” katanya.

Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tebo diringkus Polres Tebo. Kedua pelaku berinisial HL (42) ayah tiri dan YY (62) kakek kandung korban.(tribunjambi)

Atas perbuatan pelaku kenakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Jo Pasal 76 B atau pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo 76 E UU RI No 17 tahun 2017.

Selanjutnya No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam kurungan 15 tahun penjara.

editor : NMD
sumber : www.tribunnews.com