KANDANGAN, kalimantanlive.com – Pembangunan Masjid Islamic Center masih belum rampung hingga saat ini.
Padahal Pemkab HSS menargetkan bangunan tersebut rampung akhir 2021 lalu, namun hingga kini tak juga selesai.
Padahal sejak Januari hingga 9 Februari, pihak kontraktor mendapat kompensasi selama 39 hari.
39 hari ini kompensasi keterlambatan akibat faktor cuaca dan pandemi covid-19 pada 2021 lalu.
Sebenarnya, ada dua proyek besar yang sempat bermasalah penyelesaian pembangunannya.
Yakni pembangunan gedung serbaguna olahraga dan Masjid Islamic Center.
Proyek pembangunan Gedung Serba Guna di Kawasan Lapangan 2 Desember sudah rampung.
Kini hanya Islamic Center yang belum rampung.
Padahal, seharusnya proyek besar ini sudah rampung pada akhir Desember.
Islamic Center berada di Desa Hamalau Kecamatan Kandangan.
Anggaran pembangunan Masjid Islamic Center menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebesar Rp 49,300 miliar.
Masjid Islamic Center ini dilaksanakan selama 245 hari dengan ter tanggal kontrak pada 15 April 2021.
Pelaksana pembangunannya yakni PT Daman Variakarya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten HSS, Tedy Soetedjo mengatakan, perhitungan denda yakni satu per seribu dikali nilai kontrak.
Selain itu, bebernya, saat ini pembangunan Islamic Center sudah mengalami progres sebanyak 92 persen.
Artinya hanya delapan persen belum rampung.
Tedy mengklaim, pembangunan ini tinggal tahap finishing.
Seperti pengecatan, hingga plester sebagian bangunan.
Selain itu juga pemasangan kusen.
Sedangkan bangunan utama sudah selesai, termasuk empat tiang kubah.
“Tinggal proses finishing. Kami juga sudah melakukan tes suara untuk soundsystem masjid,” katanya. Jumat (11/2/2022).
Ia menarget pembangunan ini selesai pada pekan ketiga Februari, atau paling lambat pada akhir Februari.
Ia optimistis, pembangunan ini tidak akan memakan waktu selama 50 hari tenggat waktu yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk penyelesaian Masjid Islamic Center.
Apalagi, 50 hari ini sudah dimuat dalam adendum.
Artinya, jika tidak selesai maka tidak ada lagi waktu tambahan.
Kompensasi sebelumnya juga diberikan sebanyak 39 hari tanpa denda.
Jika tidak selesai juga maka pihaknya akan menggandeng konsultan.
Apalah kontraktor akan didenda atau tidak? “Yang jelas tidak ada penambahan waktu lagi. Jika sudah selesai ya sudah. Tapi kami yakin tidak sampai 50 hari sudah selesai,” katanya.
Disebutkannya sebelumnya, kendala utama terlambatnya pembangunan Islamic Center yakni karena masalah Pandemi Covid-19 dan juga PPKM.
Apalagi, sepanjang 2021 beralih kebijakan PPKM hingga pembatasan transportasi.
Dijelaskannya, sebagian besar tenaga buruh yang digunakan berasal dari pulau Jawa.
Tenaga dari luar ini lah yang menjadi kendala utama.
Terlebih, persoalan persyaratan menyeberang pulau harus vaksin, sedangkan beberapa waktu lalu ketersediaan vaksin terbatas, begitu juga dengan PPKM.
Masalah lain yakni anomali cuaca yang tak bersahabat.
Apalagi, pada Januari lalu sempat terjadi rusaknya jembatan di Mataraman yang menyebabkan distribusi bahan bangunan terkendala.
Editor: M Khaitami
Sumber: Banjarmasinpost.co.id










