MARABAHAN, KALIMANTANLIVE.COM – Jajaran Polsek Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan berhasil membongkar peredaran narkoba dan membekuk 3 pelakunya di Kompleks Batola Residence, , Kamis (10/2/2022).
Tiga orang pelaku tersebut masing Md (48), Ab (42) dan Hm (35), serta barang bukti berupa beberapa gram paket sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di Batola Residence.
# Baca Juga :Migrant Care Sebut Kerangkeng Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba Diduga Hanya Kedok Belaka
# Baca Juga :Fahmi Jadikan Rumahnya di Cempaka Banjarbaru Tempat Bisnis Narkoba, Polisi Temukan 2,85 Gram Sabu
# Baca Juga :Tahanan Narkoba Polres Jaksel Tewas, Rekannya: Korban Mengaku Kerap Dipukuli, Kapolres Sebut Sakit Demam
# Baca Juga :PERJALANAN Musisi Ardhito Pramono Terjerat Narkoba, Ditangkap Dini Hari di Rumahnya, Dites Ternyata Positif Ganja
Md menjadi pelaku pertama yang diamankan di Blok G2, ketika melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH 5305 NW.
Diketahui warga Jalan Ratu Zaleha Banjarmasin Timur tersebut melemparkan sepaket sabu di halaman rumah Hm seberat 0,82 gram.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami mengamankan Hm dan Ab di rumah masing-masing,” jelas Kapolres Barito Kuala AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kapolsek Alalak Ipda Eko Ari Suhansyah, Sabtu (12/2).
Hm sendiri tercatat sebagai warga Desa Marabahan Baru di Kecamatan Anjir Muara. Sedangkan Ab merupakan warga Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, Banjarmasin.
“Dari rumah Mn dan Ab, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 8 paket sabu dengan berat total 0,55 gram, alat isap, pipet kaca dan timbangan digital,” imbuh Eko Ari.
“Pelaku dikenakan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, subsider permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,” tandasnya.
editor : NMD
sumber : apahabar.com







