“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni pengancaman dengan menggunakan sajam dan atau secara tanpa hak membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak yg berwenang,” papar Kasi Humas.
Lebih lanjut, ia mewakili Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah dan Kanit reskrim Ipda Famda Ega, menyampaikan himbauan dari Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito.
“Kepada masyarakat diimbau agar tidak membawa sajam saat beraktivitas di area kerja pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan tidak melakukan tindak pidana lainnya seperti aksi premanisame apabila kami temukan maka akan kami tindak dan diproses lebih lanjut,” tutup Aipda Herjani.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







