Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata berbagai sparepart yang lain sudah berpindah tangan ke penadah.
Petugas turut mengamankan ZN, pembeli dari barang penipuan yang dilakukan MR.
Kejadian ini berawal pada 16 November 2021.
Saat itu sekitar pukul 09.30 wita M Rafani (38) yang menjadi juru parkir di warung yang berada di Kelurahan Handil, Jalan Trans Kalimantan didatangi MR.
MR berniat untuk meminjam sepeda motor miliknya, M Rafani pun mengiyakan.
Naas, MR tidak kembali setelah ditunggu-tunggu.
Hingga akhirnya M Rifani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak dengan total kerugian sekitar Rp4 juta.
Akibat perbuatannya, MR beserta barang bukti diamankan ke Polsek Alalak untuk pemeriksaan lebih lanjut
Ia didakwa dengan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







