MARABAHAN, KALIMANTANLIVE.COM – Berhati-hati terhadap orang yang ingin meminjam sepeda motor, pasalnya motor kita bisa lenyap karena dipreteli dan dijual ke pihak lain.
Seperti kasus yang baru ditangani Unit Reskrim Polsek Alalak, Kabupaten Barito Kuala, petugas ungkap kasus penggelapan dangan modus pura-pura pinjam sepeda motor di Kelurahan Handil Bakti, Kamis (10/2/2022).
Tersangka MR (25) berhasil diamankan saat duduk santai di Penyeberangan Feri di Jalan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
# Baca Juga :Pria Nekat Kabur dari Polsek Tarakan dengan Tangan Diborgol, Lakukan Pencurian Kompresor & Sepada Motor
# Baca Juga :Pencuri Motor Ditangkap di Jalan Bromo Palangkaraya, Polisi Sita Kunci T dan Suzuki Satria
# Baca Juga :Pencurian Data Masih Jadi Ancaman Siber di 2022, Pakar Sebut ini
# Baca Juga :Pencurian Bergaya Flash Mob Lagi Marak di AS, Maling Ramai-ramai Jarah Toko Barang Mewah
Dari hasil interogasi petugas, MR membeberkan lokasi di mana ia menyimpan barang bukti hasil menipu korban M Rafani, yaitu berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz dengan nopol DA 3331 JF.
Tiba di lokasi, petugas berhasil mendapati barang bukti, namun hanya tersisa sejumlah sparepart sepeda motor.
Di antaranya knalpot bermerk Kawasaki, sepasang shock, spakbor dan velg.
“Ternyata tersangka telah mempreteli motor tersebut dan menyimpannya di sebuah gubuk, di kawasan Handil Pinang, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak,” terang Kapolres Barito Kuala AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kapolsek Alalak Ipda Eko Suhansyah, Sabtu (12/2/2022).
Ia pun menambahkan, tak berhenti sampai di situ, pengembangan terus dilakukan. Akhirnya terungkap bahwa MR telah menjual sejumlah sparepart ke pedagang loakan yang ada di Jalan Trans Kalimantan kawasan Desa Sungai Lumbah.










