BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan masuk daerah yang harus melaksanakan PPKM level 3.
Selain itu terdapat Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), dan Kota Banjarbaru masuk level 3.
Masuknya sejumlah kabupaten dan kota di Kalsel itu setelah Pemerintah Pusat menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa Bali.
# Baca Juga :Pasien dari Pelaihari Mendominasi Kasus Penularan Covid-19 di Tanah Laut
# Baca Juga :Kota Banjarmasin Tembus Rekor Tertinggi ke-2 Indonesia, 10 Hari 2100 Orang Positif Covid-19
# Baca Juga :Puluhan Warga Tapin TerpaparCovid-19 Hanya dalam Seminggu, Kadinkes Sebut Bukan Varian Omicron
# Baca Juga :Pasien Covid-19 Jalani Perawatan di Tanah Laut Capai 154 Orang, Satu Penderita Lansia Meninggal Dunia
Sementara PPKM level 2, rinciannya Kabupaten Tanahlaut, Tabalong, dan Balangan. PPKM level 1, Kabupaten Kotabaru, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Tanah Bumbu (Tanbu).
Aturan lengkap PPKM level 3 di Kota Banjarmasin:
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
-
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.







