LIVE Pembacaan Vonis Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati Ini Terancam Hukuman Mati Plus Kebiri

KALIMANTANLIVE.COM – Rencananya, Selasa (15/2/2022) vonis Herry Wirawan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pembacaan vonis tersebut bakal disiarkan secara langsung di sejumlah televisi nasional.

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati akan menghadapi sidang vonis pada hari ini.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, Herry Wirawan akan mendengarkan secara langsung vonis tersebut.

# Baca Juga :Selalu Mangkir dari Pemanggilan Polisi, Polda Jatim Masukkan Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati dalam DPO

# Baca Juga :Jaksa Kaget Lihat Ekspresi Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tenang dan Tak Merasa Salah

# Baca Juga :Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Mati, ‘The Most Serious Crime’

# Baca Juga :Modus Memijit Lalu Buka Pakaian, Pimpinan Ponpes di Bandung Tega Rudapaksa 3 Santriwatinya

“Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan,” ujar Dodi Gazali Emil dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/2/2022).

Selain Herry Wirawan, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga akan hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.

“Pak Kajati juga rencananya akan hadir,” kata Dodi Gazali Emil.

Diketahui, kasus kejahatan Herry Wirawan membetot perhatian publik sejak akhir tahun lalu.

Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sangat di luar batas nalar manusia.

Ia memperkosa belasan santriwati di boarding school miliknya di Cibiru, Bandung.

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.