TOLAK JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, 378.169 Sudah Teken Petisi dan Sebut Lebih Merugikan Buruh

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Penolakan terhadap aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT) cair saat usia 56 tahun semakin hari makin bertambah.

Sudah ratusan ribu orang yang menandatangani petisi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Senin (12/2) pukul 06.50 pagi di website change.org, sudah ada 378.169 orang yang menandatangani petisi penolakan itu.

# Baca Juga :Warga Tabalong Jalan Kaki Keliling Indonesia, Tak Bawa Uang Serupiah Pun, Ternyata Ini Tujuan Mulai Fini

# Baca Juga :Banjarmasin dan 6 Daerah di Kalsel Naik ke Level 3, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali

# Baca Juga :DAFTAR Pejabat yang Kena Usir di DPR RI, dari Komnas Perempuan hingga Dirut Krakatau Steel

# Baca Juga :GAWAT! Covid-19 Ternyata Bisa Rusak Plasenta Bayi dalam Kandungan, David Schwartz Sebut Paling Merusak

Jumlah itu meningkat 7 kali lipat lebih jika dibandingkan akhir pekan lalu.

Petisi ini dibuat Suharti Ete. Petisi ditujukan kepada 4 pihak, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

Petisi dibuat karena ia merasa aturan baru itu berpotensi merugikan buruh. Maklum, Permenaker Nomor 2 itu mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.

Artinya, kalau buruh di-PHK saat ia masih berumur 30 tahun, ia baru bisa ambil dana JHT-nya 26 tahun kemudian.

“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” katanya seperti dikutip dari petisi itu.

Sebagai informasi, Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Nah, berkaitan dengan usia, aturan itu menyebut dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Itu beda dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.