Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu pun memantik protes dari kalangan buruh. Salah satunya, Redyanto Reno Baskoro, seorang pekerja di industri perbesian di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Ia bahkan menempuh jalur hukum dengan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan ia ajukan terhadap Pasal 5 Permenaker 2/2022 yang berbunyi: “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”.
Singgih berpendapat Pasal 5 Permenaker 2/2022 tidak mencerminkan asas keadilan serta asas ketertiban dan kepastian hukum.
“Banyaknya penolakan dari pekerja itu menunjukkan bahwa norma Pasal 5 Permenaker 2/2022 muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum untuk para pekerja, tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 baru bisa dicairkan JHT-nya,” ujar Singgih kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (14/2).
Ia menilai Permenaker 2/2022 bertentangan dengan Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
editor : NMD
sumber : CNN Indonesia










