KALIMANTANLIVE.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menghapus ujian nasional Sekolah Dasar.
Penghapusan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.
Sesuai dengan SE tersebut diatur cara yang bisa dilakukan sekolah sebagai bentuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US).
# Baca Juga :BREAKING NEWS – Dorce Gamalama Meninggal Dunia
# Baca Juga :HARI INI Harga Emas Antam Merosot Drastis, 1 Gram Dipatol Rp 946.000
# Baca Juga :Masuk Daftar Pemain Termahal di FK Senica versi Transfermarkt, Harga Egy Maulana Rp3,04 Miliar
Diantaranya seperti portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya.
Dengan adanya SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tersebut, meski tidak ada UN namun tetap ada ketentuan kelulusan bagi siswa dan pelaksanaan kenaikan kelas.
Merangkum dari laman Direktorat Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Rabu (16/2/2022), dijelaskan ketentuan kelulusan dan kenaikan kelas bagi siswa SD yang sudah diatur dalam SE Mendikbud tersebut.
Ketentuan kelulusan bagi siswa
Dengan ditiadakannya UN, maka UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Namun demikian tetap ada ketentuan kelulusan bagi para siswa.
Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah atau program pendidikan setelah:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
-
Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
-
Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Bentuk ujian yang bisa diberikan sekolah







