Selain ada ketentuan yang harus dipenuhi siswa, ada bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan, seperti:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya berupa penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya.
-
Selain itu sekolah juga bisa membuat penugasan bagi para siswa.
-
Tes secara luring atau daring
-
Bentuk kegiatan penilian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.
Ketentuan kenaikan kelas
Selain UN yang ditiadakan untuk jenjang SD, ada ketentuan yang perlu dilaksanakan dalam kenaikan kelas. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring.
-
Atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
-
Ujan akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Sementara itu Kepala Sekolah SDN Karanganyar Yogyakarta Murwani Rini Giastuti mengatakan, mulai tahun ajaran 2020/2021 UN diganti dengan Ujian Sekolah. Sedangkan pada tahun ajaran 2021/2022, UN diganti dengan Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD).
Menurut dia kebijakan ini ada sisi positifnya yakni hasilnya tidak menentukan kelulusan. Tetapi digunakan untuk pemetaan mutu pendidikan di sekolah.
“Namun ada sisi negatifnya juga, siswa kurang semangat dalam menyiapkan diri mengikuti ASPD. Kebijakan ini juga disebabkan kondisi pandemi Covid-19,” urai Muwarni Rini.
Demikian informasi mengenai UN yang dihapus sesuai dengan SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021. Meski UN SD dihapus, para orangtua dan sekolah tetap harus mendampingi siswa agar siap secara menyeluruh untuk melanjutkan ke jenjang sekolah lebih tinggi.
editor : NMD
sumber : kompas.com







