Hari Ini Buruh Demo Kantor Kemnaker-BPJS Ketenagakerjaan, Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun & Minta Menaker Ida Fauziah Dipecat

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Namun, itu baru bisa dicairkan ketika peserta sudah berusia 56 tahun.

Aturan itu diteken Ida Fauziyah pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari 2022.

Peraturan berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan secara otomatis mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Peraturan itu menuai protes keras dari publik. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Selain demonstrasi, terdapat upaya lain yang sudah ditempuh warga untuk membatalkan Permenaker 2/2022 yaitu dengan menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

Penggugat bernama Redyanto Reno Baskoro, seorang pekerja di industri perbesian di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Reno menunjuk Singgih Tomi Gumilang sebagai kuasa hukum.

editor : NMD
sumber : CNN Indonesia