KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Jokowi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 15-21 Februari 2022.
Pemberlakuan perpanjang PPKM Level 3, 2 dan 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.
Inmendagri no 10 tahun 2022 tersebut mengatur berbagai ketentuan, mulai dari pembelajaran, jam buka mal, kapasitas mal, hingga kapasitas transportasi umum.
# Baca Juga :Banjarmasin dan 6 Daerah di Kalsel Naik ke Level 3, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali
# Baca Juga :Masih Ada Pasien Covid 19 Jalani Perawatan, Palangkaraya Terapkan PPKM Level 2 hingga 17 Januari
# Baca Juga :PPKM Level 3 Batal, Ini Poin-poin Aturan Terbaru Saat Natal dan Tahun Baru 2022
# Baca Juga :Lewati Batas Jam Operasional Masa Level 2 PPKM, Sejumlah THM di Palangkaraya Kalteng Dipaksa Tutup
Melonjaknya kasus Covid-19 dan juga kasus varian Omicron membuat pemerintah terus mengevaluasi ketentuan ini setiap pekan.
Berikut ketentuan kapasitas untuk transportasi umum di daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 dilansir Inmendagri 10/2022:
PPKM Level 3
Kuota atau kapasitas untuk transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental yaitu maksimal 70 persen.
Lalu untuk pesawat terbang 100 persen. Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.
PPKM Level 2
Transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara itu untuk pesawat terbang kapasitasnya 100 persen. Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.
PPKM Level 1
Kuota atau kapasitas untuk transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental yaitu maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.









