Diyakini kuat, di rumah itulah Hasan membuka praktik paranormal.
“Pak Hasan sama istrinya ketemu ketika kerja di Malaysia,” kata Budi Harto, Sekretaris Desa Dukuh Mencek dikutip dari Tribun Jember.
Hasan dilarikan ke RS, mengaku sesak napas

Setelah kejadian tersebut, Hasan langsung diperiksa oleh Satreskrim Polres Jember dengan status sebagai saksi.
Namun tidak menutup kemungkinan, status Hasan bisa berubah menjadi tersangka.
Sebab merujuk Pasal 359 KUHP, jika kegiatan seseorang membuat nyawa orang lain celaka bisa dijerat pidana.
Selain memeriksa Hasan, polisi juga memeriksa 13 orang saksi yang sebagian besar adalah pengikut Hasan.
Namun saat diperiksa, Hasan tiba-tiba mengaku sesak napas. Ia pun harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soebandi.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, akan tetap melanjutkan pemeriksaan ketika kondisi Hasan pulih.
“Gelar perkara akan dilakukan setelah selesai memeriksa semua saksi,” ungkap Hery.







