Menurut Hery, dalam kasus ini peran polisi hanya bisa menelusuri apakah dalam peristiwa 11 orang tewas ada unsur pidana atau tidak.
Sedangkan untuk menyimpulkan kegiatan Kelompok Tunggal Jati menyimpang dari norma-norma agama atau kepercayaan, pihaknya membutuhkan pengusutan lebih dalam.
Pengusutan itu setidaknya harus melibatkan tokoh-tokoh agama maupun sesepuh dari kepercayaan tertentu.
“Untuk doa-doa yang merujuk pada aliran tertentu, tentu membutuhkan pendalaman. Kemudian kami akan coba gali dari ahli untuk menelusuri kategori aliran ini,” pungkasnya.
editor : NMD
sumber : kompas.com







