Tuntutan Jaksa untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ditolak, Hakim Sebut Jangan Semena-mena!

BANDUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Jaksa Penuntut Umum menentut denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik Herry Wirawan terdakwa pemerkosa belasan santriwati.

Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak tuntutan Jaksa tersebut dengan alasan mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana.

Herry Wirawan telah divonis penjara seumur hidup. Ia dinilai terbukti bersalah mencabuli 13 santri hingga beberapa anak didiknya itu melahirkan.

# Baca Juga :LIVE Pembacaan Vonis Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati Ini Terancam Hukuman Mati Plus Kebiri

# Baca Juga :Selalu Mangkir dari Pemanggilan Polisi, Polda Jatim Masukkan Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati dalam DPO

# Baca Juga :Jaksa Kaget Lihat Ekspresi Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tenang dan Tak Merasa Salah

# Baca Juga :Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Mati, ‘The Most Serious Crime’

“Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 67 KUHP, ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup (hukuman maksimal), di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi,” kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, Selasa (15/2).

Hakim menjelaskan Pasal 67 KUHP ini mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan penjatuhan pidana.

Menurutnya, terdakwa yang dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat, bukan berarti dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena.

Oleh karena itu, hakim menilai tuntutan denda Rp500 juta dinilai berlebihan. Sehingga pihaknya tak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.

“Sesuai ketentuan pasal 67 KUHP tersebut, tuntutan pidana denda subsider kurungan menjadi berlebihan dan tidak tepat. Oleh karena itu majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dan tentang tuntutan pidana denda dan subsider tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Majelis hakim juga mementahkan tuntutan pembubaran yayasan milik Herry Wirawan. Hakim menilai pembubaran yayasan tersebut perlu mendapatkan putusan secara keperdataan.