Tuntutan Jaksa untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ditolak, Hakim Sebut Jangan Semena-mena!

Sebelumnya jaksa menuntut hakim membubarkan yayasan yang dikelola Herry Wirawan meliputi yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.

Jaksa beralasan tempat tersebut telah menjadi lokasi perkosaan yang dilakukan terdakwa terhadap para santri di bawah umur sejak 2016 hingga tahun lalu.

“Majelis hakim berpendapat Yayasan Manarul Huda merupakan yayasan berbadan hukum. Oleh karena berbadan hukum, maka pendirian dan pembubaran mengacu pada undang-undang yayasan. Sehingga pemeriksaan dilakukan perorangan perdata bukan perkara pidana,” ujar Yohannes.

Begitu juga dengan pembekuan dan pencabutan yayasan. Hakim menilai pembekuan dan pencabutan yayasan tersebut beririsan dengan status yayasan yang berbadan hukum seusai yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, harus ada gugatan secara perdata agar yayasan itu tak lagi berbadan hukum.

Selain itu, perampasan harta serta aset yayasan yang dituntut jaksa juga erat kaitannya dengan yayasan. Sehingga apabila mau dilelang untuk biaya korban perlu putusan pengadilan.

“Majelis hakim berpendapat tidak bisa disita karena berkaitan dengan yayasan. Lelang apabila dilakukan pembubaran harus berdasarkan putusan pengadilan,” kata Yohannes.

Sebelumnya, Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti memperkosa belasan santriwati sejak 2016 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa.

Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta).

editor : NMD
sumber : CNN Indonesia