BREAKING NEWS Sistem Kerja ASN Kembali Berubah, PAN-RB Sebut Rincian Aturannya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali berubah hal itu sesuai kebijakan pemerintah terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi ASN.

Sistem kerja ASN itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

# Baca Juga :MULAI 2024 Birokrat Ramai-ramai Pindah ke IKN Kaltim, dari Jokowi, ASN, sampai TNI-Polri

# Baca Juga :Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin : Perjanjian Kinerja jadi Tolok Ukur Kinerja ASN dan SKPD

# Baca Juga :Kepala Dinas Kesehatan Yasna Khairina : Kabupaten Banjar Kekurangan Stok Vaksin Sebanyak 18.000 Dosis

# Baca Juga :VIRAL Video ASN Wanita Joget Sambil Pegang Botol Miras di Ultah Kadis Kesehatan, Bupati Humbang Pun Bertindak

SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO)
PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO
PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO
PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO
PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari
PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO
PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO