SAMPIT, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah ini, tak bisa berkutik saat diamankan petugas dipinggiran Jalan HM Arsyad RT 46 RW 004 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kalimantan Tengah, Rabu (16/2/2022) sore.
Pri 28 tahun ini berprofesi subagai seorang buruh harian lepas penghuni barak Pintu Nomor 03 Jalan Karya Bersama RT 04, RW 01 Kelurahan Telaga Baru Kecamatan MB Ketapang Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui, Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia, membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
# Baca Juga :Sembunyikan 23 Gram Sabu di Lubang Anus, Pria dari Banjarmasin Nyaris Kecoh BNNP Kalteng
# Baca Juga :Pria di Sampit Ditangkap Gara-gara Simpan 8,20 Gram Sabu, Yamaha Aerox Diamankan Petugas
# Baca Juga :PENANGKAPAN RI, Penumpang Pembawa Sabu 8,2 Kg di Bandara Juwata Tarakan, Oknum Petugas Avsec Diduga Terlibat
# Baca Juga :JARINGAN Narkotika Muara Uya Tabalong Diungkap, Polisi Bekuk Pembeli dan Penjual Sabu dan Zenith
“Ya, saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (17/2/2022).
Pelaku terancam, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Saat ini kasusnya masih dalam proses di Polres Kotim,” ujarnya lagi.
Informasi terhimpun menyebutkan, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersangka yakni dua bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,29 gram.
Juga diamankan satu unit handphone merek POCO warna biru, 1 lembar tisu satu buah bungkusan berwarna coklat bertuliskan Tanggo. Saat ini semua barang bukti sudah diamankan petugas.
Informasi terhimpun menyebutkan, polisi bergerak setelah adanya kabar terjadi transaksi narkoba. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi itu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.







