Naik Rp 7.000, Harga Emas Antam Kamis, 17 Februari 2022 Jadi Rp953.000 per Gram

KALIMANTANLIVE.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami kenaikan Rp 7.000, jadi Rp 953.000 per gramnya, Kamis (17/2/2022).

Sementara, harga buyback emas atau transaksi jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan Rp7.000, per gramnya Rp 857.000.

# Baca Juga :HARI INI Harga Emas Antam Merosot Drastis, 1 Gram Dipatol Rp 946.000

# Baca Juga :TEMBUS ke Level Rp 957.000 per Gram, Ini Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Emas Dunia Terkoreksi Konflik Rusia – Ukraina

# Baca Juga :Stagnan di Angka Rp 991.000 Per Gram, Ini Rincian Harga Emas Antam di Pegadaian 14 Februari 2022

# Baca Juga :JUMAT 11 Februari 2022 Harga Emas Antam Dipatok Rp 982.000 per Gram, Naik Dibandingkan Kemarin

Harga buyback emas Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut ini update harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya, dikutip dari laman logammulia.com, Kamis (17/2/2022):

Harga emas batangan Antam 0,5 gram: Rp 526.500

Harga emas batangan Antam 1 gram: Rp 953.000

Harga emas batangan Antam 2 gram: Rp 1.846.000

Harga emas batangan Antam 3 gram: Rp 2.744.000

Harga emas batangan Antam 5 gram: Rp 4.540.000

Harga emas batangan Antam 10 gram: Rp 9.025.000

Harga emas batangan Antam 25 gram: Rp 22.437.000

Harga emas batangan Antam 50 gram: Rp 44.795.000

Harga emas batangan Antam 100 gram: Rp 89.512.000

Harga emas batangan Antam 250 gram: Rp 223.515.000

Harga emas batangan Antam 500 gram: Rp 446.820.000

Harga emas batangan Antam 1.000 gram: Rp 893.600.000

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM – Pulo Gadung.

Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

Lantas, bagaimana cara mengecek keaslian emas batangan Antam?

Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).